Seru...Hearing Pembongkaran Paksa Pagar Mutiara Regency Oleh Pemkab Sidoarjo

Seru...Hearing Pembongkaran Paksa Pagar Mutiara Regency Oleh Pemkab Sidoarjo



Membongkar exlucivitas warga elit Sidoarjo ? Atau mengikuti Strategi Bisnis Pengembang Perumahan ? Menegakkan azas formal hukum ? atau mengikuti sentimen pasar yang di dead line waktu ?


 

Sidoarjo, Pilar Berita, 04/02/2025
Hearing dua Komisi DPRD Kabupaten Sidoarjo sekaligus, Rabu (04/02), Komisi A dan Komisi C, versus OPD Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, berlangsung seru. Hearing digelar setelah, sejumlah warga luka-luka, dan 11 petugas Satpol PP Kabupaten Sidoarjo terpaksa dirujuk ke rumah sakit karena terkena lemparan batu, pecahan genting, dan benda keras lainnya. Bentrokan ini terjadi sepekan sebelumnya pada Kamis (29/01).

Penjelasan dari Dinas Perkim CKTR (Perumahan Permukiman Cipta Karya Dan Tata Ruang), yang kemudian disusul dari Bagian Hukum Pemkab Sidoarjo, dikritik habis oleh anggota Komisi A dan Komisi C.
Anggota Komisi C, Dr. H. Emir Firdaus, S.T., M.M., anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo dari Partai Amanat Nasional (PAN), mengusulkan digunakannya hak angket dan hak interpelasi, untuk membongkar anomali kebijakan super cepat yang dilakukan oleh Pemkab Sidoarjo.

" Ini kan pengusaha yang sama, yang berada di balik ini. Pada kasus Sun City yang sekarang, tiba-tiba dibangun apartemen, Kita sempat kecolongan hanya mendapatkan 150 juta, dan setelah tiba-tiba ada apartemen yang dibangun, baru dapat 500 juta (PAD), " kata Emir Firdaus.

" Dalam 1 minggu ke depan, saya usulkan dilakukan hak interpelasi dan hak angket, kalau tembok pagar yang dijebol itu tidak dikembalikan seperti semula. Untuk membongkar pagar pembatas itu, sebenarnya apa motif nya ? Kenapa baru dilakukan saat ini. Padahal selama 9 tahunan tidak pernah ada yang mempermasalahkan..." Kata Doktor Emir.

"Jangan sampai kekuasaan, yang dimiliki oleh Pemkab ini kemudian jadi permainan para pengusaha, yang ingin mencari keuntungan sema-mata. Dengan hak angket atau hak interpelasi, kita semua bisa mendalami motif apa yang sebenarnya sedang dijalankan ini." kata Doktor Emir tegas.

Sementara itu, H. Warih Andono, S.H. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo, dari Fraksi Partai Golkar, menyampaikan, bahwa ranah yang harus ditempuh ini sebaiknya adalah langkah hukum.

"Gugat saja Pemkab yang sudah melakukan ini, " Kata H. Warih
" Ini adalah pemecahan yang harus diambil, karena tembok pagar yang dianggap penghalang itu, sudah berhasil dijebol, dengan membawa ke ranah hukum, maka pengadilan akan menentukan siapa yang benar dan siapa yang salah. Di luar pengadilan tidak ada kebenaran yang inkrah, masing-masing hanya berasumsi pada kebenarannya masing-masing, yang bukan tidak mungkin, jauh dari kebenaran hukum."

Pihak Pemkab Sidoarjo pun tidak mau kalah dalam diskusi panas ini.

" KIta ini Satpol PP, hanya melaksanakan perintah (untuk eksekusi), meneruskan dari sekian banyak tahapan sebelumnya, yang sudah dijalankan, oleh pemerintah sebelumnya. Jadi bukan kita tidak mengikuti tahapan, Akan tetapi yang kita lakukan, adalah melaksanakan eksekusi,  yang menjadi tahapan lanjut dari sejumlah tahapan yang telah dilakukan sebelumnya. Dan kita ini hanya menjalankan perintah saja..." Kata Kepala Satpol PP Drs. Yanny Setyawan.

Pihak Pemkab Sidoarjo juga menyajikan bukti, bahwa pihak yang melakukan unjuk rasa penolakan pembongkaran pagar ternyata adalah sejumlah orang yang KTP nya bukan berasal dari KTP Warga Mutiara Regency sendiri.

" Ada 50 orang preman, yang dibayar untuk melakukan bentrok dengan kami di lapangan. Terbukti dari KTP yang berhasil kita cek, ternyata mereka bukan penduduk yang berdomisili di Mutiara Regency yang katanya menolak proses pembongkaran pagar ini. Mereka ini siapa ?"

Pihak Pemkab juga memberikan bukti video ada sebuah mobil SUV yang melakukan aksi yang bisa diterjemahkan salah, diarahkan akan menabrak deretan petugas Satpol PP Kabupaten Sidoarjo.

Adu bukti dan fakta di lapangan ini, antara pihak DPRD dan Pemkab ini berlangsung terus sampai hearing panas ini, ditutup menjelang petang.

" Coba diterangkan itu, kenapa bisa itu surat dari Dirjen Kawasan Pemukiman, Kementerian Perumahan Dan Kawasan Pemukiman, bisa hanya berselang 1 hari dari surat pengaduan dari Desa Janti dan Banjarbendo. Bayangkan, surat dari desa per tanggal 25 Januari bisa langsung dijawab per tanggal 26 Januari. Bagaimana bisa secepat ini surat dari desa direspon dan dijawab ? Ini aneh ini... Surat jawaban dari kementerian itu paling tidak butuh waktu dua minggu dijawab..." kata H. Kayan S.H. Wakil Ketua DPRD Sidoarjo dari Fraksi Partai Gerindra.

" Kita tidak akan melakukan lagi penolakan LPJ seperti yang baru lalu, akan tetapi kami akan menunjukkan bahwa kekuasaan yang ada di tangan Pemerintah itu tidak harus berarti selalu digunakan. Karena kalau itu digunakan jadinya seperti ini ..."

" Jangan menggunakan kekerasan..."
" Kita ini wakil rakyat, kita ini mendengarkan suara dari rakyat...."
" Ini kenapa rekomendasi dari DPRD tidak dilaksanakan ini ? Ini kenapa ?"

" Saat ini lokasi pagar yang dijebol sudah kembali ditutupi seng, entah oleh siapa, sehingga jalan yang dimaksud, masih belum bisa dimanfaatkan oleh warga yang membutuhkan.."

Saling lempar bukti dan pendapat ini, belum meemukan titik temu yang berarti. Bahkan data video yang akan ditampilkan oleh Satpol PP gagal ditampilkan di depan hearing, sampai rapat ditutup oleh Ketua DPRD H. Abdillah Nasih, S.M. yang juga ikut hadir mengawal hearing ini. 

File video tidak bisa dibaca oleh laptop pendukung hearing, tidak ada aplikasi pendukung yang bisa membaca file video tersebut. Beberapa kali upaya menampilkan video ini gagal dilakukan.

Kasus sengketa pembongkaran tembok Mutiara Regency ini, sebenarnya telah lama terjadi, bahkan pada akhir Oktober 2025 yang lalu, PT Purnama Indo Investama, pengembang perumahan, Kepala Desa Banjarbendo, dan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Sidoarjo, Bachruni Aryawan dilaporkan ke kejaksaan Negeri, oleh salah satu LSM di Sidoarjo yang geram dengan rencana pembongkaran pagar Mutiara Regency ini.

Masih belum terlihat penyelesaian nya.

Exclucivitas segelintir warga elit Sidoarjo, yang merasa terusik, one gate system yang selama ini dibanggakan runtuh begitu saja. Akan tetapi jika diramu dengan detail, dengan framing yang tepat, exclucivitas ini, akan mampu memunculkan framing, karakter pongah dan sok elit. Padahal seharusnya keadilan itu tidak melihat kelompok elit yang ekslusif. 

Akan tetapi yang menjadi masalah bukan semata-mata keadilan umum untuk seluruh masyarakat, karena entah mengapa, tercium ada bau Strategi Bisnis Pengembang Perumahan ?

Sedangkan upaya menegakkan azas formal hukum, yang dilakukan oleh Pemkab Sidoarjo, menjadi terlihat bias dengan bayangan, mengikuti sentimen pasar, yang telah di dead line waktu, dan ter framing menjadi seperti sebuah kekuasaan yang disalahgunakan untuk memuaskan sebuah strategi bisnis ? Framing yang muncul berbenturan, memang dimaksudkan untuk membuat gaduh dan ramai kondisi kondusif Sidoarjo. Entah untuk apa maksudnya ? Masyarakat diadu dengan masyarakat, eksekutif Pemkab dibenturkan dengan unsur legislatif DPRD, pengusaha dibenturkan dengan unsur regulasi dan ketentuan hukum. (MIG)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Lebih baru Lebih lama