Penjelasan WAKIL MENTERI HUKUM, Perlu Direvisi, Sudah Jaman IT Gini, Pemahaman KUHAP DINOSAURUS Jangan Dipakai Lagi, Pak

Penjelasan WAKIL MENTERI HUKUM, Perlu Direvisi, Sudah Jaman IT Gini, Pemahaman KUHAP DINOSAURUS Jangan Dipakai Lagi, Pak



Bandung, 8/01/2025
Peresmian digunakannya KUHAP dan KUHP baru, disambut di seluruh Indonesia. KUHP sendiri sudah diteken sejak 3 tahun yang lalu, pada awal tahun 2023, akan tetapi baru diberlakukan pada tanggal 2 Januari 2026 yang lalu. Sementara itu KUHAP, sebagai rezim hukum operasionalisasi bagi KUHP, ditandatangani oleh Presiden pada tanggal 17 Desember 2025 yang lalu, dan diberlakukan sama waktunya dengan KUHP pada tanggal 2 Januari 2026.


 

Baca Juga : 

KUHAP Baru Resmi Ditandatangani Presiden, Adopsi Teknologi IT  

Presiden Tanda Tangani KUHP Baru, Berlaku nya 3 Tahun Lagi

 

Dua buah produk hukum yang patut dihargai dan disyukuri, karena sebelumnya rezim Hukum Nasional masih menggunakan karya dari hukum Kolonial Belanda, yang secara filosofis adalah merupakan realisasi dari dasar-dasar hukum yang dibangun pada masa Romawi, sebagaimana hukum yang diberlakukan di Eropa, memang dibangun dengan dasar-dasar filosofis hukum dari Romawi.

Filosofis Romawi tentu saja tidak sesuai dengan filosofis bangsa Pancasila, yang menjadi kerangka kehidupan di seluruh masyarakat dan bangsa Indonesia. Dari kaca mata ini, pemberlakuan hukum Nasional dengan basis dasar Pancasila ini, adalah kemajuan yang patut diapresiasi. Akan tetapi untuk dapat diterima dengan baik, hukum baru membutuhkan sosialisasi yang luas. Yang saat ini tidak tampak dilakukan, dengan serius, di tengah-tengah masyarakat, adalah upaya sosialisasi secara besar-besaran oleh pemerintah.

Sosialisasi rezim hukum baru, adalah hal krusial yang harus nya dilakukan, dan ini seharusnya menjadi domain penting, yang wajib dilakukan oleh pemerintah kepada masyarakat luas.

Seperti sosialisasi yang dilakukan oleh Wakil Menteri Hukum, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum. atau yang biasa dipanggil juga dengan panggilan Prof Eddy Hiariej.

Prof. Edi Hariej yang juga Guru Besar Ilmu Hukum Pidana di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) ini, menerangkan dengan detail, salah satu bagian penting dalam KUHAP baru.

Menurut Prof Edi ada 9 upaya paksa yang dikenal dalam KUHAP yang baru. Semua upaya paksa yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum, harus menyertakan ijin pengadilan.  

Akan tetapi Prof Edi menyampaikan ada 3 upaya hukum paksa yang diijinkan dilakukan tanpa ijin Pengadilan. Ketiga upaya paksa tersebut adalah (1) Penetapan Tersangka, (2) Penangkapan, dan (3) Penahanan. Sampai saat ini, berdasarkan versi hukum KUHAP baru, ketiga upaya paksa ini memang ditetapkan dijalankan dengan tidak memerlukan ijin pengadilan. Sebagaimana yang telah selama ini dipraktekkan pada KUHAP lama. Artinya aparat penegak hukum bisa melakukan tiga upaya paksa tersebut tanpa perlu adanya ijin pengadilan. 



 


Penjelasan guru besar ilmu hukum UGM ini memang memberikan pemahaman yang lebih, pada tugas-tugas aparat penegak hukum. Akan tetapi, alasan yang disampaikan oleh Profesor Edi, membuka perspektif baru yang fatal. 

Betapa ternyata KUHAP baru ini masih dibangun dengan pilar-pilar hukum lama, yang masih sangat kuno, dan terbelakang. Bahkan dari penjelasan yang diberikan oleh Wakil Menteri Hukum ini, memberikan nuansa KUHAP baru, yang ternyata masih memiliki unsur-unsur kolonialisme yang kental. Melakukan upaya paksa tanpa melibatkan ijin pengadilan, meskipun hanya ada 3 dari 9 upaya paksa yang ada. Tetap saja masih mengandung unsur kolonialisme lama. Apalagi setelah penjelasan yang diberikan oleh Professor dan Pak Wakil Menteri malah meyakinkan bahwa unsur dinosaourus dari KUHAP lama ini masih saja ada yang dipertahankan.

Unsur paksa pertama Penetapan status tersangka memang tetap diberikan ruang excuse dalam ruang hukum pra peradilan yang saat ini sudah dibuka luas dan diterima konsepnya. Ini kemajuan baru. Jika sebuah proses penetapan status tersangka dilakukan dengan ceroboh, maka proses pra peradilan dapat menggugurkan proses penetapan status tersebut. Artinya warga yang merasa penetapan statusnya aneh dan tidak sesuai dengan kaidah KUHAP yang benar, bisa langsung melawan penetapan status tersebut melalui pintu pra peradilan.
 
Akan tetapi dua upaya paksa yang berikutnya ini berbeda levelnya dengan upaya paksa yang pertama. Untuk dua upaya paksa lainnya, yaitu penangkapan dan penahanan, levelnya sudah berbeda dari sekesar penetapan saja. Dua upaya paksa ini sudah bersentuhan langsung dengan tersangka secara fisik, yang seharusnya secara ideal tetap juga harus dilakukan juga dengan ijin pengadilan.

Tidak adanya tahap ijin pengadilan pada dua upaya paksa ini, sebenarnya membuka peluang proses penghakiman di luar koridor pengadilan. Apalagi setelah mendengar penjelasan Prof. Edi yang memberikan alasan yang sangat tidak masuk akal, di masa yang dipenuhi dengan kemajuan teknologi informasi yang ada saat ini. Bagi yang sudah terbiasa menggunakan teknologi informasi, penjelasan Prof. Edi ini mengherankan, kalau tidak dianggap sebagai hal yang mengada-ada.

" Untuk upaya paksa penangkapan, kalau misalnya pakai ijin pengadilan, bagaimana jika tersangkanya keburu kabur. Lagi-lagi polisi yang akan didemo. Karena itu tidak perlu ijin pengadilan, karena usia penangkapan itu hanya 1x24 jam..." kata Profesor Edi.   

"Demikian juga untuk upaya paksa penahanan. Tidak perlu pakai ijin pengadilan. Kenapa  tanpa ijin pengadilan, karea letal geografis Indonesia ini tidak seperti Pulau Jawa. Sehingga penahanan hanya cukup dengan surat dari penyidik saja, tidak perlu ijin pengadilan..." Profesor Edi menerangkan unsur penting dalam KUHAP baru.
 
"Kenapa tidak langsung ijin pengadilan saja ? "

Wamen Prof. Edi menerangkan bahwa kondisi geografis Indonesia tidak memungkinkan ijin pengadilan yang cepat.



 

" Misalnya di Kabupaten Maluku Tengah (daerah asal Profesor Edi). Ada 49 Pulau di Maluku tengah yang jarak pulau ke Ibu Kota Kabupaten saja harus ditempuh dalam waktu 18 jam. Dalam kondisi cuaca ekstrim kayak begini, itu kapal motor tidak mau berlayar 1 sampai 2 minggu, sehingga tidak mungkin harus ke Ibu Kota Kabupaten untuk mendapat ijin pengadilan. Nanti tersangka pelaku keburu kabur..."  

"Kalau harus minta ijin, kemudian tersangkanya  keburu kabur...siapa yang mau tanggung jawab ?. Selain itu, kehadiran (layanan pengadilan) itu harinya (terbatas) hanya hari  Senin sampai Jum at saja. Kalau dipaksakan harus menggunakan ijin pengadilan, maka harus ada piket, dan lain sebagainya..."

" Demikian juga realitas, jumlah hakim di Indonesia saat ini, kurang dari 10 ribu hakim, berbeda dengan Polisi yang jumlahnya ada 470 ribu di seluruh Indonesia. Sehingga latar belakang SDM seperti ini menjadi faktor pertimbangan tersendiri (dibuat tidak perlu ijin pengadilan)..." kata Professor Edi menerangkan dengan detail.

Akan tetapi, keterangan yang diberikan oleh guru besar hukum pidana UGM ini, melupakan satu hal, yang katanya, diangkat di KUHAP baru. Penggunaan teknologi Informasi menjadi salah satu hal yang diakui, cukup banyak diserap oleh KUHAP baru ini. 

Dari penjelasan yang diberikan oleh Prof. Edi terlihat sebenarnya KUHAP baru ini masih belum sepenuhnya mengenal kekuatan dan kelebihan yang dimiliki oleh Teknologi Informasi. Teknologi IT diakui keberadaannya dan memang dimanfaatkan, akan tetapi tetap terlihat, betapa lemahnya pengetahuan dan pemahaman tentang pemanfaatan optimal, dari fungsi teknolgi informasi. Artinya Teknologi Informasi memang diterima operasionalnya, akan tetapi tidak difahami dengan lebih baik fungsi sejati  dari Teknologi Informasi itu apa.

KUHAP dalam kacamata guru besar Pidana UGM yang juga Wamen Kementerian Hukum ini terkesan masih seperti KUHAP lama, jaman Purbakala, yang tidak mengenal seberapa jauh teknologi Informasi dalam mendorong majunya peradaban manusia.

Ijin pengadilan yang diterangkan oleh Pak Wamen Prof.Edi misalnya. Saat ini bisa didisain, diberikan, dan dibuat dalam hitungan detik saja. Tinggal klik saja, ijin bisa diberikan oleh pengadilan. Alasan adanya kendala geografis Maluku Tengah yang dijadikan tesis Pak Wamen, sama sekali tidak masuk akal disampaikan. Ini sudah bukan jaman kenthongan Prof. Ini sudah jaman teknologi Satelit dan teknologi berbasis laser dan fiber optik. Ya ketidaktahuan Profesor mungkin bisa dimaafkan, karena sebagai guru besar hukum, tentu saja bidangnya jauh dari domain Teknologi IT Telekomunikasi.

Karena bahkan jarak ribuan kilo meter, saja saat ini bisa ditempuh dengan kecepatan cahaya, hanya 1 detik bahkan kurang, in the speed of light, kalau dalam versi yang dibuat oleh Majalah Time Internasional. Apa ada yang tidak bisa dikoneksikan saat ini di seluruh dunia dengan teknologi IT, dalam hitungan detik ?

Kenapa penjelasan Profesor, jadi seperti, penjelasan para ahli hukum tahun 1945 ? Pada saat itu, memang sarana telekomunikasi tidak semasif sekarang ini. Masih analog dan bahkan tidak semua orang punya gadget seperti saat ini. Data pelanggan seluler dan telepon kabel yang ada di seluruh Indonesia berdasarkan data dari BPS yang berasal dari Kominfo, pada akhir tahun 2025 sudah ada pemilik gadget tersebar di seluruh Indonesia sebesar
361.317.486, ada 300 juta orang Prof. Hakim dan pegawai pengadilan pasti punya gadget juga. Dan masalah yang disampaikan oleh Profesor itu selesai dengan data ini. Pak hakim tinggal kirim WA atau Telegram atau apa saja yang bisa diatur legalitasnya berdasarkan hukum untuk memberikan ijin pengadilan dalam hitungan detik. Apa lagi ?

Bahkan delay komunikasi antara Planet Bumi dan Planet Mars saja saat ini hanya 3 menit saja, rata-rata delay 12-15 menit, dan paling lama delay nya hanya 22 menit saja. Tidak ada itu, delay sampai 18 jam atau delay 1 sampai 2 minggu sepeti yang disampaikan oleh Profesor Edi. Kenyataan yang dialami di lapangan yang disampaikan oleh Profesor adalah kenyataan yang akan dialami, pada saat Teknologi Informasi itu tidak dikenali kekuatannya di lapangan.

Saat ini peradaban manusia telah mencapai peradaban puncak IT Telekomunikasi, meninggalkan peradaban "transportasi 1 sampai 2 minggu" seperti yang disampaikan oleh Wakil Menteri dan Guru Besar UGM Profesor Edi.

Alasan-alasan yang disampaikan oleh Wakil Menteri Hukum, untuk menghapus ijin pengadilan, pada dua upaya paksa ini adalah sesuatu yang tidak masuk akal, jika diterangkan kepada publik, yang sudah berada dalam peradaban IT Telekomunikasi seperti di Indonesia.

Dengan Teknologi IT Telekomunikasi, ijin pengadilan di jaman digital ini,  bisa didisain sampai hanya tinggal klik saja. Dengan teknologi Informasi,  tinggal klik, dan ijin keluar. Tidak ada sama sekali alasan delay seperti yang disampaikan oleh Bapak Wakil Menteri, jika teknologi ini digunakan. Tidak masuk akal sama sekali. 

Tidak ada bagian di permukaan bumi saat ini, yang bahkan tidak diliputi oleh layanan IT Telekomunikasi. Telepon satelit juga ada, dengan jumlah operator, yang bahkan tidak lagi bisa dihitung dengan jari tangan. Sebutkan saja di lokasi mana di Republik ini, yang tidak ada layanan IT Telekomunikasi nya. Saat ini juga, detik ini juga, dengan peralatan yang ada, bisa dilayani dengan sangat cepat, bahkan dalam hitungan detik.

Kenapa ijin pengadilan, untuk tindakan atau upaya paksa penangkapan dan penahanan dihilangkan ? Apa memang benar, alasan dinihilkannya ini,  karena alasan geografis dan keterbatasan SDM seperti penjelasan itu ? Tidak perlu melakukan ijin pengadilan karena itu ?

Penjelasan Pak Wamen, seakan tidak memahami, bahwa Teknologi IT, saat ini, sudah berhasil mengendalikan hambatan geografis hanya dalam satu genggaman tangan saja. Cukup dengan satu gadget saja, dan semua teror hambatan geografis itu akan hilang begitu saja.

Penjelasan Pak Wamen, seakan tidak memahami, betapa luar biasanya perkembangan Teknologi Informasi saat ini. Bahkan semua narasi yang disampaikan oleh Wamen Kementerian Hukum ini, terlihat malah melawan kemajuan teknologi, dengan alasan yang tidak masuk akal.

Mungkin begini Prof, isunya bukan isu geografis, akan tetapi sebenarnya, isu hambatanya itu lebih kepada, isu keterbatasan sarana dan prasarana IT Telekomunikasi yang dimiliki. 

Isunya, negara belum sanggup melengkapi 10 ribu hakim dan 470 ribu Polisi di seluruh Indonesia dengan perangkat dan kompetensi IT Telekomunikasi yang cukup. Sehingga bahkan setingkat Wakil Menteri menyampaikan pernyataan yang kurang tepat dalam memberikan ilustrasi tentang upaya paksa penangkapan dan penahanan.

Pesan dan kesan yang sebenarnya dibawa oleh KUHAP baru, pun menjadi bias. Yang terlihat kemudian, hanyalah upaya, untuk meneruskan dominasi APH (aparat Penegak Hukum) di luar koridor pengadilan, yang selama ini lebih dikenal di tengah masyarakat. 

Dibandingkan dengan posisi pengadilan dalam penegakan hukum, porsi aparat penegak hukum bahkan jauh lebih menjadi organ yang mengadili dibandingkan dengan pengadilan sendiri. Tangkap dulu itu yang penting. Bahkan tanpa ijin pengadilan pun cukup. Pengadilan dalam tanda kutip bahkan sudah terjadi di luar pengadilan. Kebenaran pengadilan di tengah masyarakat terasa lebih minor dibandingkan pengadilan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.

 

 




 

Jika alasan yang diberikan dan diterangkan tidak cukup tepat, maka kesan buruk asal tangkap, dari Aparat Penegak Hukum, yang menjadi ciri rezim hukum kolonial, yang lama, masih tidak terlalu banyak berubah di KUHAP baru ini.

Semua contoh alasan yang diberikan oleh Pak Wakil Menteri bisa dijawab dengan implementasi IT Telekomunikasi yang tepat, Tidak mungkin,  negara tidak mampu melengkapi aparat negara nya, dalam melaksanakan tugasnya dengan perangkat dan kompetensi IT Telekomunikasi yang tepat.

Pak Wamen, Prof Edi, ayo terangkan dengan alasan lain, yang lebih masuk akal, dibandingkan dengan menceritakan kondisi geografis daerah asal Pak Wamen. 


 

Semua yang disampaikan sudah terjawab oleh implementasi Teknologi IT Telekomunikasi, Pak Wamen. Serahkan saja kepada Telkom, semua yang digambarkan oleh Pak Wamen itu, dalam hitungan detik akan teratasi. Atau serahkan saja ke Telkomsel, atau pada Operator Satelit dalam negeri yang jumlahnya sekian banyak itu.

Pak Wamen, Prof, Edi perlu diingatkan, bahwa sampai tahun 2026 Indonesia sudah meluncurkan 30 Satelit ke orbit (Singapura yang katanya negara kaya itu saja, gak pernah meluncurkan satelit sebanyak Indonesia), tidak lagi ada isu yang disebut-sebut Profesor. Masih banyak transponder satelit yang belum digunakan, atau kalau perlu Kementerian Hukum meluncurkan satelit khusus untuk mengatasi apa yang disampaikan oleh Professor. Biaya produksi dan meluncurkan satelit tidak mahal sama sekali. Hanya perlu alokasi dana 3-4 Trilyun rupiah saja,  untuk membuat dan meluncurkan sebuah satelit, dengan fungsi khusus seperti itu.  

Apalagi jika kemudian belasan satelit yang masih beropeasi tersebut, dikombinasikan dengan ratusan layanan satelit internasional yang ada di atas langit Indonesia.

Pak Wamen mungkin perlu penjelasan lain lagi Pak, jangan lagi memakai isu geografis dan keterbatasan penguasaan ruang dan waktu seperti itu. Untuk menerangkan mengapa ada upaya paksa yang tidak perlu ijin pengadilan sesuai dengan rezim KUHAP baru tersebut.

 

 

Wijaya, adalah salah satu narasumber ahli, penulisan buku BPHN (Badan Pembinaan Hukum Nasional) mengenai Implementasi Teknologi Informasi Dalam Bidang Hukum


 


 

Penulis Buku : Dr. Ir. Cahyana Ahmadjayadi, M.H., Wijaya
Peran teknologi informasi dalam penyebarluasan informasi hukum di Indonesia, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Departemen Kehakiman dan HAM RI, 2004, 137 halaman, On the role of information technology for dissemination of information on laws and legal issues in Indonesia.

 

 

 

 

 

 

 

 

Lebih baru Lebih lama